12 Februari 2025, Jakarta
Kami, organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan Korea Selatan, mengungkapkan keprihatinan kami yang semakin besar terhadap dampak terhadap hak asasi manusia dan lingkungan yang diakibatkan oleh produksi nikel.
Nikel, yang merupakan komponen penting dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik, sebagian besar ditambang di Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia menyumbang hampir setengah produksi nikel global, dengan sebagian besar penambangan terkonsentrasi di Sulawesi Tenggara. Selama berabad-abad, masyarakat lokal di wilayah ini hidup secara berkelanjutan melalui penangkapan ikan dan pertanian. Namun, pesatnya perluasan penambangan nikel telah merusak cara hidup tradisional mereka, sehingga menyebabkan degradasi lingkungan dan kesulitan ekonomi.
Di wilayah pertambangan, deforestasi dan polusi semakin meningkat sehingga mengancam penghidupan masyarakat setempat. Limbah dari proses penambangan dan peleburan telah sangat mencemari perairan pesisir, menghancurkan ekosistem laut dan merampas sumber pendapatan utama masyarakat nelayan. Banyak di antara mereka yang tidak punya pilihan selain bergantung pada kompensasi dari perusahaan pertambangan, yang seringkali terbukti tidak mencukupi—menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan.
Penambangan nikel juga memperburuk risiko bencana alam. Di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, deforestasi membuat wilayah tersebut semakin rentan terhadap banjir. Banjir tahunan menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap masyarakat, memperburuk kondisi kehidupan mereka dan semakin menunjukkan konsekuensi buruk jangka panjang dari pengambilan sumber daya yang tidak diregulasi.
Pemerintah Indonesia sedang menjalankan kebijakan untuk mendorong pengembangan hilirisasi industri nikel, yang bertujuan untuk meningkatkan pengolahan dalam negeri. Namun, emisi dari smelter dan pembangkit listrik tenaga batu bara telah menyebabkan polusi udara pada tingkat yang berbahaya, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu, perluasan operasi ini telah mengakibatkan perampasan tanah dan kekurangan air, yang dalam banyak kasus terjadi tanpa adanya Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau FPIC dari masyarakat yang terkena dampak.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan Korea Selatan meningkatkan investasi untuk mendapatkan bahan mentah untuk produksi baterai kendaraan listrik dan memperluas produksi baterai. Meskipun pemerintah Korea Selatan telah memperkenalkan berbagai kebijakan untuk mendukung perusahaan pengembangan sumber daya di luar negeri, namun pemerintah belum mengambil tindakan untuk mengatasi masalah hak asasi manusia dan lingkungan yang terjadi dalam rantai pasokan mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Korea Selatan untuk secara aktif mendorong pemberlakuan ‘Undang-Undang Uji Tuntas Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Dalam Rantai Pasok’ untuk mencegah dan menangani permasalahan tersebut secara efektif.
Kami menuntut pemerintah dan korporasi Indonesia dan Korea Selatan mengambil tindakan berikut:
Mengadopsi kebijakan untuk memperkuat peran dari transportasi umum dan mengurangi jumlah kendaraan dengan mempromosikan pilihan transportasi alternatif untuk kepentingan publik
Menetapkan undang-undang di Korea Selatan untuk memastikan bahwa semua perusahaan dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup serta bertanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran apa pun.
Menerapkan moratorium penerbitan izin pertambangan, khususnya ekstraksi nikel di Indonesia yang diikuti dengan tinjauan dan evaluasi mendesak terhadap kebijakan dan rencana nasional pertambangan nikel dan pengembangan “hilirisasi” industri.
Memastikan terlaksananya kebijakan reklamasi pascatambang dan pemulihan lingkungan hidup yang terkena dampak industri pertambangan dan smelter nikel di Indonesia.
Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan penegakan hukum secara tegas dalam mengatasi praktik pertambangan ilegal dan buruk, memastikan akuntabilitas terhadap aktivitas deforestasi, degradasi lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia dan pemulihan bagi masyarakat yang terkena dampak, kaum tani, nelayan, perempuan dan masyarakat adat.
Kami menyadari bahwa penggunaan kendaraan listrik saja tidak akan mampu menjamin masa depan yang berkelanjutan. Untuk mengatasi akar penyebab krisis iklim, kita perlu menyadari dampak yang lebih luas dari ekstraksi sumber daya terhadap komunitas dan ekosistem yang rentan. Penambangan nikel, yang mengganggu kehidupan masyarakat dan berkontribusi signifikan terhadap iklim dan lingkungan, memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih bertanggung jawab dan inklusif. Negara-negara yang berkomitmen untuk memerangi krisis iklim harus memastikan bahwa standar hak asasi manusia dan lingkungan hidup ditegakkan di seluruh rantai pasokan mereka. Solusi iklim yang sejati memprioritaskan rakyat dan bumi, memastikan akuntabilitas dan resiliensi jangka panjang.
Advocate for Public Interest Law (APIL)
Climate Ocean Research Institute (CORI)
Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM) Sulawesi Tenggara
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara
관련 글
- 2025년 2월 13일
- 2025년 2월 13일